Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 36 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2015 tentang BANTUAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN SERTA BEASISWA BIDANG ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) untuk mendapatkan Bantuan Diklat, calon penerima Bantuan Diklat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. Warga Negara Republik INDONESIA; b. sehat jasmani dan rohani, dikecualikan untuk penyandang disabilitas sehat rohani; c. bebas dari narkoba dan sejenisnya; dan d. persyaratan administrasi. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan.
Koreksi Anda