Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 36 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2015 tentang BANTUAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN SERTA BEASISWA BIDANG ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
(1) untuk mendapatkan Bantuan Diklat, calon penerima Bantuan Diklat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Warga Negara Republik INDONESIA;
b. sehat jasmani dan rohani, dikecualikan untuk penyandang disabilitas sehat rohani;
c. bebas dari narkoba dan sejenisnya; dan
d. persyaratan administrasi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan.
Koreksi Anda
