Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 36 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2015 tentang BANTUAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN SERTA BEASISWA BIDANG ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai program Diklat teknis dan jenjang Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan.
Koreksi Anda
