Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 36 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2015 tentang BANTUAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN SERTA BEASISWA BIDANG ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai program Diklat teknis dan jenjang Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 36 Tahun 2015 | Pasal.id