Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 36 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2015 tentang BANTUAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN SERTA BEASISWA BIDANG ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Beasiswa diberikan untuk jenjang Pendidikan Tinggi Diploma IV (D-IV) atau Strata 1 (S1). (2) Jenjang Pendidikan Tinggi Strata 1 (S1) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan setelah memenuhi persyaratan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pendidikan tinggi. (3) Jangka waktu pemberian Beasiswa Pendidikan Tinggi Diploma IV (D-IV) atau Strata 1 (S1) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut: a. selama 8 (delapan) semester untuk Beasiswa yang berlatar belakang pendidikan Sekolah Menengah Atas/sederajat; atau b. selama 4 (empat) semester untuk Beasiswa yang berlatar belakang pendidikan Diploma III (D-III).
Koreksi Anda