Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 36 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2015 tentang BANTUAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN SERTA BEASISWA BIDANG ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
(1) Beasiswa diberikan untuk jenjang Pendidikan Tinggi Diploma IV (D-IV) atau Strata 1 (S1).
(2) Jenjang Pendidikan Tinggi Strata 1 (S1) sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilaksanakan setelah memenuhi persyaratan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pendidikan tinggi.
(3) Jangka waktu pemberian Beasiswa Pendidikan Tinggi Diploma IV (D-IV) atau Strata 1 (S1) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut:
a. selama 8 (delapan) semester untuk Beasiswa yang berlatar belakang pendidikan Sekolah Menengah Atas/sederajat; atau
b. selama 4 (empat) semester untuk Beasiswa yang berlatar belakang pendidikan Diploma III (D-III).
Koreksi Anda
