Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 36 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2015 tentang BANTUAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN SERTA BEASISWA BIDANG ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bantuan Diklat diberikan untuk program Diklat teknis yang mendukung kebijakan strategis bidang energi dan sumber daya mineral. (2) Diklat teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk memenuhi kompetensi teknis bidang energi dan sumber daya mineral.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 36 Tahun 2015 | Pasal.id