Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 36 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2015 tentang BANTUAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN SERTA BEASISWA BIDANG ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sanksi administratif berupa teguran lisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a, diberikan paling banyak 3 (tiga) kali. (2) Sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b, diberikan paling banyak 3 (tiga) kali setelah teguran lisan ketiga. (3) Sanksi administratif berupa penghentian Bantuan Diklat atau Beasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c, diberikan setelah peringatan tertulis ketiga.
Koreksi Anda