Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 36 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2015 tentang BANTUAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN SERTA BEASISWA BIDANG ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
(1) Sanksi administratif berupa teguran lisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a, diberikan paling banyak 3 (tiga) kali.
(2) Sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b, diberikan paling banyak 3 (tiga) kali setelah teguran lisan ketiga.
(3) Sanksi administratif berupa penghentian Bantuan Diklat atau Beasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c, diberikan setelah peringatan tertulis ketiga.
Koreksi Anda
