Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 36 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2015 tentang BANTUAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN SERTA BEASISWA BIDANG ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerima Bantuan Diklat atau Beasiswa yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) atau Pasal 14 ayat (4) dikenakan sanksi administratif. (2) Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. teguran lisan; b. peringatan tertulis; atau c. penghentian Bantuan Diklat atau Beasiswa. (3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan oleh Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia atau Balai Diklat atau Ketua STEM Akamigas.
Koreksi Anda