Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 36 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2015 tentang BANTUAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN SERTA BEASISWA BIDANG ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia atau Kepala Balai Diklat melakukan evaluasi hasil pelaksanaan Diklat penerima bantuan dan pasca Diklat secara berkala setiap tahun. (2) Ketua STEM Akamigas melakukan evaluasi hasil pelaksanaan pendidikan dan Mahasiswa penerima Beasiswa secara berkala setiap tahun. (3) Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia, Kepala Balai Diklat, dan Ketua STEM Akamigas menyampaikan laporan evaluasi hasil pelaksanaan program Bantuan Diklat atau Beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Kepala Badan secara berkala setiap tahun.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 16 — PERMEN Nomor 36 Tahun 2015 | Pasal.id