Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 36 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2015 tentang BANTUAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN SERTA BEASISWA BIDANG ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban lain penerima Bantuan Diklat dan Beasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan.
Koreksi Anda
