Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 36 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2015 tentang BANTUAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN SERTA BEASISWA BIDANG ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hak penerima Bantuan Diklat sebagai berikut: a. mengikuti Diklat; b. bahan Diklat; c. fasilitas akomodasi dan konsumsi; d. transportasi perjalanan pergi dan pulang ke dan dari tempat Diklat; e. pelayanan pengobatan; f. perlengkapan keselamatan; dan g. hak lain sesuai ketentuan yang berlaku. (2) Hak penerima Beasiswa sebagai berikut: a. mengikuti Pendidikan Tinggi; b. biaya Pendidikan Tinggi; c. perlengkapan Pendidikan Tinggi; d. fasilitas akomodasi dan konsumsi; e. transportasi perjalanan dan pulang pergi ke dan dari tempat Pendidikan Tinggi di STEM Akamigas; f. pelayanan pengobatan; g. perlengkapan keselamatan; dan h. hak lain sesuai ketentuan yang berlaku. (3) Kewajiban penerima Bantuan Diklat: a. menandatangani surat pernyataan; b. mengikuti Diklat dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab sampai dengan selesai; c. bersikap dan berperilaku baik selama mengikuti Diklat; dan d. kewajiban lain sesuai ketentuan yang berlaku. (4) Kewajiban penerima Beasiswa: a. menandatangani surat perjanjian; b. mengikuti perkuliahan dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab serta menyelesaikan Pendidikan Tinggi tepat pada waktu yang telah ditetapkan oleh STEM Akamigas; c. bersikap dan berperilaku baik selama mengikuti Pendidikan Tinggi; dan d. kewajiban lain sesuai ketentuan yang berlaku.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 36 Tahun 2015 | Pasal.id