Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 36 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2015 tentang BANTUAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN SERTA BEASISWA BIDANG ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
(1) Hak penerima Bantuan Diklat sebagai berikut:
a. mengikuti Diklat;
b. bahan Diklat;
c. fasilitas akomodasi dan konsumsi;
d. transportasi perjalanan pergi dan pulang ke dan dari tempat Diklat;
e. pelayanan pengobatan;
f. perlengkapan keselamatan; dan
g. hak lain sesuai ketentuan yang berlaku.
(2) Hak penerima Beasiswa sebagai berikut:
a. mengikuti Pendidikan Tinggi;
b. biaya Pendidikan Tinggi;
c. perlengkapan Pendidikan Tinggi;
d. fasilitas akomodasi dan konsumsi;
e. transportasi perjalanan dan pulang pergi ke dan dari tempat Pendidikan Tinggi di STEM Akamigas;
f. pelayanan pengobatan;
g. perlengkapan keselamatan; dan
h. hak lain sesuai ketentuan yang berlaku.
(3) Kewajiban penerima Bantuan Diklat:
a. menandatangani surat pernyataan;
b. mengikuti Diklat dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab sampai dengan selesai;
c. bersikap dan berperilaku baik selama mengikuti Diklat; dan
d. kewajiban lain sesuai ketentuan yang berlaku.
(4) Kewajiban penerima Beasiswa:
a. menandatangani surat perjanjian;
b. mengikuti perkuliahan dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab serta menyelesaikan Pendidikan Tinggi tepat pada waktu yang telah ditetapkan oleh STEM Akamigas;
c. bersikap dan berperilaku baik selama mengikuti Pendidikan Tinggi; dan
d. kewajiban lain sesuai ketentuan yang berlaku.
Koreksi Anda
