Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 36 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2015 tentang BANTUAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN SERTA BEASISWA BIDANG ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan Bantuan Diklat dan Beasiswa bersumber dari anggaran KESDM. (2) Pelaksanaan pembiayaan Bantuan Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia atau Balai Diklat, dan Beasiswa dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran STEM Akamigas. (3) Pembiayaan Bantuan Diklat dan Beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penggunaannya dipertanggung- jawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda