Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 36 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2015 tentang BANTUAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN SERTA BEASISWA BIDANG ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan penyelenggaraan Bantuan Diklat dan Beasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, disusun untuk kurun waktu 1 (satu) tahun yang disesuaikan dengan program kerja Badan Pengembangan SDM ESDM. (2) Program kerja Badan Pengembangan SDM ESDM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan dan dilaksanakan oleh Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia atau Balai Diklat dan STEM Akamigas. (3) Kepala Badan MENETAPKAN pedoman pemberian Bantuan Diklat dan Beasiswa bidang energi dan sumber daya mineral. (4) Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia atau Balai Diklat berkewajiban: a. menyusun rencana dan biaya penyelenggaraan Bantuan Diklat; b. menyelenggarakan Diklat; c. menyusun laporan penyelenggaraan Diklat; dan d. melakukan evaluasi Bantuan Diklat. (5) STEM Akamigas berkewajiban: a. menyusun rencana dan biaya penyelenggaraan Beasiswa; b. menyelenggarakan Pendidikan Tinggi; dan c. melakukan evaluasi Beasiswa per semester. (6) Penyusunan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dan ayat (5) huruf a, dengan memperhatikan: a. program KESDM; b. pemenuhan kebutuhan prioritas peningkatan kompetensi Masyarakat; c. rencana penyiapan tenaga terampil di bidang energi dan sumber daya mineral; d. prioritas kebutuhan terhadap kompetensi tertentu. (7) Dalam penyusunan perencanaan penyelenggaraan Beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan batasan paling sedikit jumlah calon Mahasiswa penerima Beasiswa sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah penerimaan Mahasiswa umum tahun berjalan.
Koreksi Anda