Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 36 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2015 tentang BANTUAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN SERTA BEASISWA BIDANG ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan penyelenggaraan Diklat dilakukan oleh Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia atau Balai Diklat.
(2) Pelaksanaan penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dilakukan oleh STEM Akamigas.
Koreksi Anda
