Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 36 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2015 tentang BANTUAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN SERTA BEASISWA BIDANG ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan penyelenggaraan Diklat dilakukan oleh Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia atau Balai Diklat. (2) Pelaksanaan penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dilakukan oleh STEM Akamigas.
Koreksi Anda