Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 36 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2015 tentang BANTUAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN SERTA BEASISWA BIDANG ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bantuan Diklat dan Beasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikoordinasikan oleh Badan Pengembangan SDM ESDM.
Koreksi Anda