Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 36 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2015 tentang BANTUAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN SERTA BEASISWA BIDANG ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bantuan Diklat dan Beasiswa diberikan kepada Masyarakat dengan ketentuan sebagai berikut: a. bertempat tinggal di daerah penghasil dan/atau daerah yang melaksanakan kegiatan bidang energi dan sumber daya mineral dan/atau berasal dari daerah tertinggal, terpencil, terdepan, dan terluar atau pedalaman dan/atau daerah berpotensi bencana; b. tidak mampu membiayai Diklat atau Pendidikan Tinggi; c. penyandang disabilitas sepanjang memenuhi persyaratan jabatan bidang energi dan sumber daya mineral; dan/atau d. memiliki prestasi akademik dan/atau prestasi ilmu pengetahuan dan teknologi pada tingkat nasional dan/atau internasional.
Koreksi Anda