Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 36 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2015 tentang BANTUAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN SERTA BEASISWA BIDANG ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Bantuan Diklat dan Beasiswa diberikan kepada Masyarakat dengan ketentuan sebagai berikut:
a. bertempat tinggal di daerah penghasil dan/atau daerah yang melaksanakan kegiatan bidang energi dan sumber daya mineral dan/atau berasal dari daerah tertinggal, terpencil, terdepan, dan terluar atau pedalaman dan/atau daerah berpotensi bencana;
b. tidak mampu membiayai Diklat atau Pendidikan Tinggi;
c. penyandang disabilitas sepanjang memenuhi persyaratan jabatan bidang energi dan sumber daya mineral;
dan/atau
d. memiliki prestasi akademik dan/atau prestasi ilmu pengetahuan dan teknologi pada tingkat nasional dan/atau internasional.
Koreksi Anda
