Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 36 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2014 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA 0225:2011 MENGENAI PERSYARATAN UMUM INSTALASI LISTRIK 2011 (PUIL 2011) DAN STANDAR NASIONAL INDONESIA 0225:2011/AMD1:2013 MENGENAI PERSYARATAN UMUM INSTALASI LISTRIK 2011 (PUIL 2011) AMANDEMEN 1 SEBAGAI STANDAR WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penerapan Standar Nasional INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam melakukan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan dapat berkoordinasi dengan instansi terkait.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 36 Tahun 2014 | Pasal.id