Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 36 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2014 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA 0225:2011 MENGENAI PERSYARATAN UMUM INSTALASI LISTRIK 2011 (PUIL 2011) DAN STANDAR NASIONAL INDONESIA 0225:2011/AMD1:2013 MENGENAI PERSYARATAN UMUM INSTALASI LISTRIK 2011 (PUIL 2011) AMANDEMEN 1 SEBAGAI STANDAR WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Memberlakukan Standar Nasional INDONESIA 0225:2011 Mengenai Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2011 (PUIL 2011) dan Standar Nasional INDONESIA 0225:2011/Amd1:2013 Mengenai Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2011 (PUIL 2011) Amandemen 1 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, sebagai Standar Wajib. (2) Pemberlakuan wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikecualikan untuk angka 534: Gawai Untuk Proteksi Terhadap Voltase Lebih serta Lampiran A: Pemasangan GPS pada Sistem TN, Lampiran B: Pemasangan GPS pada Sistem TT, Lampiran C: Pemasangan GPS pada Sistem IT dan Lampiran D: Pemasangan GPS Diuji Kelas I, II, dan III sebagaimana dimaksud pada Bagian 5-53: Pemilihan dan Pemasangan Perlengkapan Listrik–Isolasi, Penyakelaran dan Kendali.
Koreksi Anda