Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 36 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2013 tentang TATA CARA PERMOHONAN IZIN PEMANFAATAN JARINGAN TENAGA LISTRIK UNTUK KEPENTINGAN TELEKOMUNIKASI, MULTIMEDIA, DAN INFORMATIKA
Teks Saat Ini
(1) Pemeliharaan alat dan perangkat telekomunikasi, multimedia, dan/atau informatika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 menjadi tanggung jawab pemegang IPJ Telematika dan Pemanfaat Jaringan sesuai dengan kesepakatan.
(2) Pemanfaat Jaringan wajib memberitahukan rencana pemeliharaan alat dan perangkat telekomunikasi, multimedia, dan/atau informatika kepada pemegang IPJ Telematika.
Koreksi Anda
