Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 36 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2013 tentang TATA CARA PERMOHONAN IZIN PEMANFAATAN JARINGAN TENAGA LISTRIK UNTUK KEPENTINGAN TELEKOMUNIKASI, MULTIMEDIA, DAN INFORMATIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemeliharaan alat dan perangkat telekomunikasi, multimedia, dan/atau informatika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 menjadi tanggung jawab pemegang IPJ Telematika dan Pemanfaat Jaringan sesuai dengan kesepakatan. (2) Pemanfaat Jaringan wajib memberitahukan rencana pemeliharaan alat dan perangkat telekomunikasi, multimedia, dan/atau informatika kepada pemegang IPJ Telematika.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 18 — PERMEN Nomor 36 Tahun 2013 | Pasal.id