Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 36 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2013 tentang TATA CARA PERMOHONAN IZIN PEMANFAATAN JARINGAN TENAGA LISTRIK UNTUK KEPENTINGAN TELEKOMUNIKASI, MULTIMEDIA, DAN INFORMATIKA
Teks Saat Ini
(1) Setiap alat dan perangkat telekomunikasi, multimedia, dan/atau informatika yang digunakan dalam pemanfaatan Jaringan wajib dipelihara.
(2) Pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. bagian-bagian yang mudah dan tidak mudah dilihat;
b. bagian-bagian yang mudah dan tidak mudah terkena gangguan;
c. tanda-tanda dan alat-alat pengaman; dan
d. alat-alat pelindung beserta alat pelengkap lainnya.
(3) Pelaksanaan pemeliharaan wajib memperhatikan fungsi Jaringan yang bersangkutan dan memenuhi ketentuan Keselamatan Ketenagalistrikan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
