Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 36 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2013 tentang TATA CARA PERMOHONAN IZIN PEMANFAATAN JARINGAN TENAGA LISTRIK UNTUK KEPENTINGAN TELEKOMUNIKASI, MULTIMEDIA, DAN INFORMATIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap alat dan perangkat telekomunikasi, multimedia, dan/atau informatika yang digunakan dalam pemanfaatan Jaringan wajib dipelihara. (2) Pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. bagian-bagian yang mudah dan tidak mudah dilihat; b. bagian-bagian yang mudah dan tidak mudah terkena gangguan; c. tanda-tanda dan alat-alat pengaman; dan d. alat-alat pelindung beserta alat pelengkap lainnya. (3) Pelaksanaan pemeliharaan wajib memperhatikan fungsi Jaringan yang bersangkutan dan memenuhi ketentuan Keselamatan Ketenagalistrikan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda