Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 36 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2013 tentang TATA CARA PERMOHONAN IZIN PEMANFAATAN JARINGAN TENAGA LISTRIK UNTUK KEPENTINGAN TELEKOMUNIKASI, MULTIMEDIA, DAN INFORMATIKA
Teks Saat Ini
(1) Setiap Jaringan yang dimanfaatkan untuk kepentingan telekomunikasi, multimedia, dan/atau informatika wajib diberi tanda yang jelas.
(2) Tanda yang jelas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang- kurangnya menunjukan identitas Pemanfaat Jaringan dan jenis perangkat telekomunikasi, multimedia, dan/atau informatika.
(3) Pemberian tanda dan peringatan dilaksanakan oleh Pemanfaat Jaringan.
Koreksi Anda
