Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 36 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2013 tentang TATA CARA PERMOHONAN IZIN PEMANFAATAN JARINGAN TENAGA LISTRIK UNTUK KEPENTINGAN TELEKOMUNIKASI, MULTIMEDIA, DAN INFORMATIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Jaringan yang dimanfaatkan untuk kepentingan telekomunikasi, multimedia, dan/atau informatika wajib diberi tanda yang jelas. (2) Tanda yang jelas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang- kurangnya menunjukan identitas Pemanfaat Jaringan dan jenis perangkat telekomunikasi, multimedia, dan/atau informatika. (3) Pemberian tanda dan peringatan dilaksanakan oleh Pemanfaat Jaringan.
Koreksi Anda