Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 36 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2013 tentang TATA CARA PERMOHONAN IZIN PEMANFAATAN JARINGAN TENAGA LISTRIK UNTUK KEPENTINGAN TELEKOMUNIKASI, MULTIMEDIA, DAN INFORMATIKA
Teks Saat Ini
Pemasangan alat dan perangkat telekomunikasi, multimedia, dan/atau informatika wajib dilaksanakan sesuai dengan:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. rancangan pemanfaatan Jaringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9; dan
b. ketentuan Keselamatan Ketenagalistrikan.
Koreksi Anda
