Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 36 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2013 tentang TATA CARA PERMOHONAN IZIN PEMANFAATAN JARINGAN TENAGA LISTRIK UNTUK KEPENTINGAN TELEKOMUNIKASI, MULTIMEDIA, DAN INFORMATIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemasangan alat dan perangkat telekomunikasi, multimedia, dan/atau informatika wajib dilaksanakan sesuai dengan: www.djpp.kemenkumham.go.id a. rancangan pemanfaatan Jaringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9; dan b. ketentuan Keselamatan Ketenagalistrikan.
Koreksi Anda