Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 36 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2013 tentang TATA CARA PERMOHONAN IZIN PEMANFAATAN JARINGAN TENAGA LISTRIK UNTUK KEPENTINGAN TELEKOMUNIKASI, MULTIMEDIA, DAN INFORMATIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemanfaatan Konduktor pada Jaringan untuk kepentingan telekomunikasi, multimedia, dan/atau informatika wajib www.djpp.kemenkumham.go.id memperhatikan fungsi utama dari Konduktor untuk menyalurkan tenaga listrik. (2) Pemanfaatan Konduktor pada Jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang menyatu dan/atau bersamaan dengan kegiatan penyaluran tenaga listrik wajib memenuhi standar dan prosedur baku di bidang ketenagalistrikan.
Koreksi Anda