Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 36 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2013 tentang TATA CARA PERMOHONAN IZIN PEMANFAATAN JARINGAN TENAGA LISTRIK UNTUK KEPENTINGAN TELEKOMUNIKASI, MULTIMEDIA, DAN INFORMATIKA
Teks Saat Ini
(1) Pemanfaatan Konduktor pada Jaringan untuk kepentingan telekomunikasi, multimedia, dan/atau informatika wajib www.djpp.kemenkumham.go.id
memperhatikan fungsi utama dari Konduktor untuk menyalurkan tenaga listrik.
(2) Pemanfaatan Konduktor pada Jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang menyatu dan/atau bersamaan dengan kegiatan penyaluran tenaga listrik wajib memenuhi standar dan prosedur baku di bidang ketenagalistrikan.
Koreksi Anda
