Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 36 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2013 tentang TATA CARA PERMOHONAN IZIN PEMANFAATAN JARINGAN TENAGA LISTRIK UNTUK KEPENTINGAN TELEKOMUNIKASI, MULTIMEDIA, DAN INFORMATIKA
Teks Saat Ini
(1) Pemanfaatan Serat Optik pada Jaringan untuk kepentingan telekomunikasi, multimedia, dan/atau informatika dapat dilakukan baik pada Serat Optik yang menyatu dan/atau menjadi bagian dari komponen Jaringan maupun pada Serat Optik yang terpisah dan/atau terpasang pada Penyangga.
(2) Pemanfaatan Serat Optik pada Jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mempertimbangkan kapasitas Serat Optik dalam mendukung sistem operasi penyaluran tenaga listrik.
Koreksi Anda
