Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 36 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2013 tentang TATA CARA PERMOHONAN IZIN PEMANFAATAN JARINGAN TENAGA LISTRIK UNTUK KEPENTINGAN TELEKOMUNIKASI, MULTIMEDIA, DAN INFORMATIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemanfaatan Serat Optik pada Jaringan untuk kepentingan telekomunikasi, multimedia, dan/atau informatika dapat dilakukan baik pada Serat Optik yang menyatu dan/atau menjadi bagian dari komponen Jaringan maupun pada Serat Optik yang terpisah dan/atau terpasang pada Penyangga. (2) Pemanfaatan Serat Optik pada Jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mempertimbangkan kapasitas Serat Optik dalam mendukung sistem operasi penyaluran tenaga listrik.
Koreksi Anda