Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 36 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2013 tentang TATA CARA PERMOHONAN IZIN PEMANFAATAN JARINGAN TENAGA LISTRIK UNTUK KEPENTINGAN TELEKOMUNIKASI, MULTIMEDIA, DAN INFORMATIKA
Teks Saat Ini
(1) Pemanfaatan Penyangga dan/atau jalur sepanjang Jaringan untuk kepentingan telekomunikasi, multimedia, dan/atau informatika dapat dilakukan pada saluran udara tegangan ekstra tinggi (SUTET), saluran udara tegangan tinggi (SUTT), Jaringan tegangan menengah (JTM) dan Jaringan tegangan rendah (JTR).
(2) Pemanfaatan Penyangga dan/atau jalur sepanjang Jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperhatikan kekuatan konstruksi Penyangga.
Koreksi Anda
