Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 36 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2013 tentang TATA CARA PERMOHONAN IZIN PEMANFAATAN JARINGAN TENAGA LISTRIK UNTUK KEPENTINGAN TELEKOMUNIKASI, MULTIMEDIA, DAN INFORMATIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jaringan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan telekomunikasi, multimedia, dan/atau informatika. (2) Pemanfaatan Jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemanfaatan: a. Penyangga dan/atau jalur sepanjang Jaringan; b. Serat Optik pada Jaringan; c. Konduktor pada Jaringan; dan d. Kabel Pilot pada Jaringan. (3) Pemanfaatan Jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila tidak mempengaruhi kelangsungan penyediaan tenaga listrik, dengan ketentuan sebagai berikut: a. untuk pemanfaatan Penyangga dan/atau jalur sepanjang Jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan dengan mempertimbangkan: 1. ketersediaan kapasitas Jaringan yang masih dapat dimanfaatkan; dan 2. kekuatan konstruksi Penyangga; b. untuk pemanfaatan Serat Optik pada Jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan dengan mempertimbangkan ketersediaan kanal dan/atau Serat Optik yang masih dapat dimanfaatkan; www.djpp.kemenkumham.go.id c. untuk pemanfaatan Konduktor pada Jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan dengan mempertimbangkan perbedaan frekuensi dan spesifikasi Konduktor; d. untuk pemanfaatan Kabel Pilot pada Jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dilakukan dengan mempertimbangkan spesifikasi Kabel Pilot. (4) Pemanfaatan Jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dapat dilakukan setelah memperoleh IPJ Telematika dari Menteri.
Koreksi Anda