Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 36 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2013 tentang TATA CARA PERMOHONAN IZIN PEMANFAATAN JARINGAN TENAGA LISTRIK UNTUK KEPENTINGAN TELEKOMUNIKASI, MULTIMEDIA, DAN INFORMATIKA
Teks Saat Ini
(1) Jaringan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan telekomunikasi, multimedia, dan/atau informatika.
(2) Pemanfaatan Jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemanfaatan:
a. Penyangga dan/atau jalur sepanjang Jaringan;
b. Serat Optik pada Jaringan;
c. Konduktor pada Jaringan; dan
d. Kabel Pilot pada Jaringan.
(3) Pemanfaatan Jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan apabila tidak mempengaruhi kelangsungan penyediaan tenaga listrik, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. untuk pemanfaatan Penyangga dan/atau jalur sepanjang Jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan dengan mempertimbangkan:
1. ketersediaan kapasitas Jaringan yang masih dapat dimanfaatkan; dan
2. kekuatan konstruksi Penyangga;
b. untuk pemanfaatan Serat Optik pada Jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b dilakukan dengan mempertimbangkan ketersediaan kanal dan/atau Serat Optik yang masih dapat dimanfaatkan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. untuk pemanfaatan Konduktor pada Jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf c dilakukan dengan mempertimbangkan perbedaan frekuensi dan spesifikasi Konduktor;
d. untuk pemanfaatan Kabel Pilot pada Jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf d dilakukan dengan mempertimbangkan spesifikasi Kabel Pilot.
(4) Pemanfaatan Jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dapat dilakukan setelah memperoleh IPJ Telematika dari Menteri.
Koreksi Anda
