Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 36 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2013 tentang TATA CARA PERMOHONAN IZIN PEMANFAATAN JARINGAN TENAGA LISTRIK UNTUK KEPENTINGAN TELEKOMUNIKASI, MULTIMEDIA, DAN INFORMATIKA
Teks Saat Ini
(1) Setiap pemegang IPJ Telematika yang melanggar ketentuan dalam Pasal 14 huruf a atau huruf b, Pasal 15, Pasal 16 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 17, Pasal 18 ayat (1), atau Pasal 20 dikenai sanksi administratif oleh Menteri.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. teguran tertulis;
b. pembekuan kegiatan sementara pemanfaatan Jaringan; dan/atau
c. pencabutan IPJ Telematika.
(3) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diberikan paling banyak 3 (tiga) kali.
(4) Dalam hal tertentu, teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan hanya 1 (satu) kali apabila kegiatan pemanfaatan Jaringan untuk kepentingan telekomunikasi, multimedia, dan/atau informatika yang dilakukan membahayakan Keselamatan Ketenagalistrikan.
(5) Dalam hal pemegang IPJ Telematika yang dikenai sanksi teguran tertulis setelah berakhirnya jangka waktu teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) atau ayat
(4) belum melaksanakan kewajibannya, Menteri memberikan sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan sementara pemanfaatan Jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(6) Sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan sementara pemanfaatan Jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) dikenakan untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan.
(7) Sanksi administratif berupa pencabutan IPJ Telematika sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dikenai kepada pemegang IPJ Telematika yang tidak melaksanakan kewajiban sampai dengan berakhirnya jangka waktu pengenaan sanksi pembekuan kegiatan sementara pemanfaatan Jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat
(6).
(8) Pencabutan IPJ Telematika sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak menghapus kewajiban pemegang IPJ Telematika kepada pihak ketiga.
Koreksi Anda
