Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 36 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2013 tentang TATA CARA PERMOHONAN IZIN PEMANFAATAN JARINGAN TENAGA LISTRIK UNTUK KEPENTINGAN TELEKOMUNIKASI, MULTIMEDIA, DAN INFORMATIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan atas kegiatan pelaksanaan IPJ Telematika dilakukan oleh Direktur Jenderal. (2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan terhadap pemenuhan: www.djpp.kemenkumham.go.id a. persyaratan keteknikan; dan b. kewajiban dalam IPJ Telematika. (3) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal dapat: a. melakukan pemeriksaan di lapangan; b. meminta laporan pelaksanaan IPJ Telematika; dan c. melakukan analisis dan evaluasi atas laporan pelaksanaan IPJ Telematika. (4) Dalam melaksanakan pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan teknik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, Direktur Jenderal dapat dibantu oleh inspektur ketenagalistrikan.
Koreksi Anda