Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 36 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2013 tentang TATA CARA PERMOHONAN IZIN PEMANFAATAN JARINGAN TENAGA LISTRIK UNTUK KEPENTINGAN TELEKOMUNIKASI, MULTIMEDIA, DAN INFORMATIKA
Teks Saat Ini
Pemegang IPJ Telematika wajib memberikan laporan berkala setiap 6 (enam) bulan sekali mengenai penyelenggaraan pemanfaatan Jaringan kepada Direktur Jenderal dengan menggunakan formulir laporan berkala sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
