Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 36 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2013 tentang TATA CARA PERMOHONAN IZIN PEMANFAATAN JARINGAN TENAGA LISTRIK UNTUK KEPENTINGAN TELEKOMUNIKASI, MULTIMEDIA, DAN INFORMATIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemegang IPJ Telematika wajib memberikan laporan berkala setiap 6 (enam) bulan sekali mengenai penyelenggaraan pemanfaatan Jaringan kepada Direktur Jenderal dengan menggunakan formulir laporan berkala sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda