Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 36 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2013 tentang TATA CARA PERMOHONAN IZIN PEMANFAATAN JARINGAN TENAGA LISTRIK UNTUK KEPENTINGAN TELEKOMUNIKASI, MULTIMEDIA, DAN INFORMATIKA
Teks Saat Ini
(1) Pemegang IPJ Telematika berhak memanfaatkan Jaringan untuk kepentingan telekomunikasi, multimedia, dan/atau informatika sesuai dengan IPJ Telematika yang diberikan.
(2) Pemegang IPJ Telematika berhak melaksanakan penertiban terhadap Pemanfaat Jaringan yang tidak sesuai dengan persetujuan pemanfaatan Jaringan antara pemegang IPJ Telematika dengan Pemanfaat Jaringan.
(3) Penertiban sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) berupa pembongkaran kabel, alat, dan perangkat telekomunikasi, multimedia, dan/atau informatika pada Jaringan.
(4) Ketentuan penertiban atas pemanfaatan Jaringan ditetapkan oleh pemegang IPJ Telematika atau pihak yang diberikan kewenangan oleh pemegang IPJ Telematika.
Koreksi Anda
