Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 36 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2013 tentang TATA CARA PERMOHONAN IZIN PEMANFAATAN JARINGAN TENAGA LISTRIK UNTUK KEPENTINGAN TELEKOMUNIKASI, MULTIMEDIA, DAN INFORMATIKA
Teks Saat Ini
(1) IPJ Telematika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.
(2) Permohonan perpanjangan IPJ Telematika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan paling lambat dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sebelum IPJ Telematika berakhir.
(3) Permohonan perpanjangan IPJ Telematika harus memenuhi persyaratan dan mengikuti tata cara permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 10, dan Pasal 11.
Koreksi Anda
