Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 36 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2013 tentang TATA CARA PERMOHONAN IZIN PEMANFAATAN JARINGAN TENAGA LISTRIK UNTUK KEPENTINGAN TELEKOMUNIKASI, MULTIMEDIA, DAN INFORMATIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) IPJ Telematika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang. (2) Permohonan perpanjangan IPJ Telematika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan paling lambat dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sebelum IPJ Telematika berakhir. (3) Permohonan perpanjangan IPJ Telematika harus memenuhi persyaratan dan mengikuti tata cara permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 10, dan Pasal 11.
Koreksi Anda