Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 36 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2013 tentang TATA CARA PERMOHONAN IZIN PEMANFAATAN JARINGAN TENAGA LISTRIK UNTUK KEPENTINGAN TELEKOMUNIKASI, MULTIMEDIA, DAN INFORMATIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal melakukan penelitian dan evaluasi terhadap permohonan IPJ Telematika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10. (2) Berdasarkan hasil penelitian dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri MENETAPKAN keputusan pemberian atau penolakan permohonan IPJ Telematika dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap. (3) Dalam hal permohonan IPJ Telematika ditolak, Menteri memberitahukan secara tertulis kepada pemohon disertai dengan alasan penolakannya.
Koreksi Anda