Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 36 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2013 tentang TATA CARA PERMOHONAN IZIN PEMANFAATAN JARINGAN TENAGA LISTRIK UNTUK KEPENTINGAN TELEKOMUNIKASI, MULTIMEDIA, DAN INFORMATIKA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal hasil analisis kelaikan terhadap rancangan pemanfaatan Jaringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5), dinyatakan laik dimanfaatkan untuk kepentingan telekomunikasi, multimedia, dan/atau informatika, pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik atau izin operasi sebagai pemilik Jaringan harus mengajukan permohonan IPJ Telematika.
(2) Permohonan IPJ Telematika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan dokumen paling sedikit berupa:
a. identitas pemohon;
b. identitas calon Pemanfaat Jaringan dan surat permohonan dari calon Pemanfaat Jaringan;
c. profil calon Pemanfaat Jaringan;
d. akte pendirian calon Pemanfaat Jaringan, serta pengesahan sebagai badan hukum INDONESIA;
e. nomor pokok wajib pajak calon Pemanfaat Jaringan;
f. surat keterangan domisili calon Pemanfaat Jaringan yang dikeluarkan oleh pejabat setempat;
g. dokumen hasil analisis kelaikan pemanfaatan Jaringan;
h. cakupan Jaringan yang akan dimanfaatkan;
i. jenis, spesifikasi, dan/atau kapasitas peralatan telekomunikasi, multimedia, dan/atau informatika yang dipasang di Jaringan; dan
j. rancangan perjanjian pemanfaatan Jaringan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Permohonan IPJ Telematika diajukan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dengan menggunakan format surat permohonan dan formulir isian permohonan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini
Koreksi Anda
