Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 36 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2013 tentang TATA CARA PERMOHONAN IZIN PEMANFAATAN JARINGAN TENAGA LISTRIK UNTUK KEPENTINGAN TELEKOMUNIKASI, MULTIMEDIA, DAN INFORMATIKA
Teks Saat Ini
(1) Untuk memanfaatkan Jaringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, calon Pemanfaat Jaringan harus mengajukan permohonan persetujuan pemanfaatan Jaringan kepada pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik atau izin operasi sebagai pemilik Jaringan dengan melampirkan:
a. identitas pemohon;
b. akte pendirian badan usaha;
c. profil badan usaha;
d. nomor pokok wajib pajak;
e. surat keterangan domisili dari instansi yang berwenang; dan
f. surat izin usaha dari instansi yang berwenang di bidang telekomunikasi, multimedia, dan/atau informatika.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Calon Pemanfaat Jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus membuat rancangan pemanfaatan Jaringan.
(3) Rancangan pemanfaatan Jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi daerah cakupan kerja, kapasitas Jaringan, desain, serta spesifikasi alat dan perangkat telekomunikasi, multimedia, dan/atau informatika yang akan digunakan.
(4) Pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik atau izin operasi sebagai pemilik Jaringan melakukan analisis kelaikan terhadap rancangan pemanfaatan Jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dengan memperhatikan ketentuan Ruang Bebas dan Keselamatan Ketenagalistrikan.
(5) Hasil analisis kelaikan terhadap rancangan pemanfaatan Jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik atau izin operasi sebagai pemilik Jaringan dituangkan dalam dokumen hasil analisis kelaikan pemanfaatan Jaringan.
Koreksi Anda
