Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 36 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2013 tentang TATA CARA PERMOHONAN IZIN PEMANFAATAN JARINGAN TENAGA LISTRIK UNTUK KEPENTINGAN TELEKOMUNIKASI, MULTIMEDIA, DAN INFORMATIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik atau izin operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) yang Jaringannya akan dimanfaatkan oleh Pemanfaat Jaringan wajib memiliki IPJ Telematika. (2) Pemanfaat Jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, dan koperasi yang bergerak di bidang telekomunikasi, multimedia, dan/atau informatika.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 36 Tahun 2013 | Pasal.id