Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 36 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2013 tentang TATA CARA PERMOHONAN IZIN PEMANFAATAN JARINGAN TENAGA LISTRIK UNTUK KEPENTINGAN TELEKOMUNIKASI, MULTIMEDIA, DAN INFORMATIKA
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Menteri ini mengatur ketentuan mengenai pemanfaatan Jaringan untuk kepentingan telekomunikasi, multimedia, dan informatika yang IPJ Telematikanya diberikan oleh Menteri.
(2) IPJ Telematika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada pemilik Jaringan yang mempunyai izin usaha penyediaan tenaga listrik atau izin operasi dari Menteri.
Koreksi Anda
