Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 36 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2013 tentang TATA CARA PERMOHONAN IZIN PEMANFAATAN JARINGAN TENAGA LISTRIK UNTUK KEPENTINGAN TELEKOMUNIKASI, MULTIMEDIA, DAN INFORMATIKA
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
www.djpp.kemenkumham.go.id
1. Jaringan Tenaga Listrik yang selanjutnya disebut Jaringan adalah fasilitas penyaluran tenaga listrik yang meliputi saluran transmisi dan/atau saluran distribusi berikut sarana penunjangnya.
2. Penyangga adalah menara, tiang atau tower yang dipergunakan untuk menyangga Jaringan.
3. Serat Optik adalah saluran yang terbuat dari kaca atau plastik berisolasi untuk menyalurkan data digital.
4. Konduktor adalah pilinan kawat telanjang, kabel udara, kabel dalam tanah dan kabel dasar laut yang dipergunakan untuk menyalurkan tenaga listrik.
5. Kabel Pilot adalah kabel yang dibentangkan antara tiang transmisi/distribusi pada saluran udara tegangan ekstra tinggi, tegangan tinggi, tegangan menengah, atau tegangan rendah yang digunakan sebagai sistem telekomunikasi untuk pengendali Jaringan.
6. Komunikasi Data Sistem Pengendali Supervisory Control and Data Acquisition yang selanjutnya disebut SCADA adalah kegiatan pertukaran dan/atau penyampaian data untuk kepentingan sistem pengendali tenaga listrik.
7. Pemanfaat Jaringan adalah pihak yang memanfaatkan Jaringan untuk kepentingan telekomunikasi, multimedia, dan/atau informatika.
8. Ruang Bebas adalah ruang sekeliling penghantar yang dibentuk oleh jarak bebas/minimum sepanjang Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) dan/atau Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET), dan Saluran Udara Tegangan Ultra Tinggi yang di dalam ruang itu harus dibebaskan dari benda-benda dan kegiatan lainnya.
9. Keselamatan Ketenagalistrikan adalah suatu keadaan yang terwujud apabila terpenuhi persyaratan kondisi andal bagi instalasi dan kondisi aman bagi instalasi dan manusia, baik pekerja maupun masyarakat umum, serta kondisi akrab lingkungan dalam arti tidak merusak lingkungan hidup di sekitar instalasi ketenagalistrikan serta peralatan dan pemanfaatan tenaga listrik yang memenuhi standar.
10. Izin Pemanfaatan Jaringan Untuk Kepentingan Telekomunikasi, Multimedia, dan/atau Informatika yang selanjutnya disebut IPJ Telematika adalah izin yang diberikan kepada pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik atau izin operasi sebagai pemilik Jaringan.
11. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagalistrikan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
12. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang melaksanakan tugas dan bertanggung jawab atas perumusan dan pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang ketenagalistrikan.
Koreksi Anda
