Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 35 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2015 tentang LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
(1) Tanda terima penyampaian formulir atau fotokopi tanda terima penyampaian LHKPN dari KPK didokumentasikan oleh Pejabat Struktural Eselon II.a atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang mempunyai fungsi di bidang kepegawaian di lingkungan KESDM.
(2) Pejabat Struktural Eselon II.a atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang mempunyai fungsi di bidang kepegawaian di lingkungan KESDM menyampaikan tanda terima penyampaian formulir LHKPN atau fotokopi tanda terima penyampaian LHKPN dari KPK sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) kepada Kepala Biro yang membidangi kepegawaian.
Koreksi Anda
