Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 35 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2015 tentang LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris Jenderal KESDM menyampaikan kepada KPK dengan tembusan kepada Inspektur Jenderal apabila terdapat Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yang mutasi, promosi, demosi, berhenti dari jabatan, pensiun, dan meninggal dunia. (2) Pejabat Struktural Eselon II.a atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang mempunyai fungsi di bidang kepegawaian di lingkungan KESDM menyampaikan kepada Inspektur Jenderal apabila terdapat Pegawai ASN selain Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) yang mutasi, promosi, demosi, berhenti dari jabatan, pensiun, dan meninggal dunia.
Koreksi Anda