Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 35 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2015 tentang LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
(1) Pejabat Struktural Eselon II.a atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang mempunyai fungsi di bidang kepegawaian di lingkungan KESDM pada setiap awal tahun menyusun daftar nama Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pegawai ASN selain Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
(2) Pejabat Struktural Eselon II.a atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang mempunyai fungsi di bidang kepegawaian di lingkungan KESDM:
a. menyampaikan seluruh daftar nama Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal dengan tembusan Kepala Biro yang membidangi kepegawaian; dan
b. menyampaikan seluruh daftar nama Pegawai ASN selain Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri melalui Inspektur Jenderal, dalam jangka waktu paling lambat pada akhir bulan Januari tahun berjalan.
(3) Sekretaris Jenderal menyampaikan seluruh daftar nama Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a kepada KPK dengan tembusan kepada Menteri dan Inspektur Jenderal dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) minggu setelah diterimanya daftar nama Penyelenggara Negara dari Pejabat Struktural Eselon II.a
atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang mempunyai fungsi di bidang kepegawaian di lingkungan KESDM.
Koreksi Anda
