Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 35 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2015 tentang LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai ASN selain Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) wajib: a. menyampaikan LHKASN kepada Menteri melalui Inspektur Jenderal dengan mengisi formulir LHKASN dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah Peraturan Menteri ini diundangkan; b. menyampaikan kembali LHKASN kepada Menteri melalui Inspektur Jenderal dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) bulan setelah diangkat dalam jabatan, mutasi, promosi, demosi, atau berhenti dari jabatan; c. menyampaikan kembali LHKASN kepada Menteri melalui Inspektur Jenderal dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) bulan sebelum pensiun; dan/atau d. menyampaikan kembali LHKASN kepada Menteri melalui Inspektur Jenderal secara berkala dalam jangka waktu setiap 4 (empat) tahun. (2) Formulir LHKASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan format yang ditentukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. (3) Formulir LHKASN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan sistem online sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Koreksi Anda