Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 35 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2015 tentang LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Formulir LHKPN Model KPK-A dan formulir LHKPN Model KPK-B yang telah diisi oleh Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib dilengkapi dokumen berupa fotokopi akta/bukti/surat kepemilikan Harta Kekayaannya dalam rangkap 2 (dua). (2) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan ketentuan: a. 1 (satu) rangkap kepada KPK; dan b. 1 (satu) rangkap disimpan oleh Penyelenggara Negara yang bersangkutan atau ahli warisnya. (3) Formulir LHKPN Model KPK-A dan formulir LHKPN Model KPK-B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditandatangani di atas materai atau kertas segel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda