Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 35 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2015 tentang LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
(1) Formulir LHKPN Model KPK-A dan formulir LHKPN Model KPK-B yang telah diisi oleh Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib dilengkapi dokumen berupa fotokopi akta/bukti/surat kepemilikan Harta Kekayaannya dalam rangkap 2 (dua).
(2) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan dengan ketentuan:
a. 1 (satu) rangkap kepada KPK; dan
b. 1 (satu) rangkap disimpan oleh Penyelenggara Negara yang bersangkutan atau ahli warisnya.
(3) Formulir LHKPN Model KPK-A dan formulir LHKPN Model KPK-B sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus ditandatangani di atas materai atau kertas segel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
