Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 35 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2015 tentang LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yang mengalami mutasi jabatan, promosi jabatan, mengakhiri jabatan, atau memasuki pensiun paling lambat dalam jangka waktu 2 (dua) bulan setelah serah terima jabatan atau setelah mengakhiri jabatan, atau
setelah pensiun wajib melaporkan Harta Kekayaannya kepada KPK, dengan mengisi formulir LHKPN Model KPK- B.
(2) Pelaporan Harta Kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Penyelenggara Negara yang bersangkutan, atau oleh ahli warisnya apabila Penyelenggara Negara yang bersangkutan meninggal dunia.
Koreksi Anda
