Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 35 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2015 tentang LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yang mengalami mutasi jabatan, promosi jabatan, mengakhiri jabatan, atau memasuki pensiun paling lambat dalam jangka waktu 2 (dua) bulan setelah serah terima jabatan atau setelah mengakhiri jabatan, atau setelah pensiun wajib melaporkan Harta Kekayaannya kepada KPK, dengan mengisi formulir LHKPN Model KPK- B. (2) Pelaporan Harta Kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Penyelenggara Negara yang bersangkutan, atau oleh ahli warisnya apabila Penyelenggara Negara yang bersangkutan meninggal dunia.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 35 Tahun 2015 | Pasal.id