Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 35 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2015 tentang LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal dipandang perlu, KPK sewaktu-waktu dapat meminta Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 untuk melaporkan kembali harta kekayaannya dengan mengisi formulir LHKPN Model KPK-B.
(2) Pelaporan Harta Kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) bulan setelah diterimanya permintaan dari KPK.
Koreksi Anda
