Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 35 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2015 tentang LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal dipandang perlu, KPK sewaktu-waktu dapat meminta Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 untuk melaporkan kembali harta kekayaannya dengan mengisi formulir LHKPN Model KPK-B. (2) Pelaporan Harta Kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) bulan setelah diterimanya permintaan dari KPK.
Koreksi Anda