Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 35 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2015 tentang LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib melaporkan kembali Harta Kekayaannya kepada KPK, dengan mengisi formulir LHKPN Model KPK- B setiap 2 (dua) tahun selama memangku jabatannya. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lambat pada akhir bulan Januari tahun yang bersangkutan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 35 Tahun 2015 | Pasal.id