Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 35 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2015 tentang LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib melaporkan kembali Harta Kekayaannya kepada KPK, dengan mengisi formulir LHKPN Model KPK- B setiap 2 (dua) tahun selama memangku jabatannya.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lambat pada akhir bulan Januari tahun yang bersangkutan.
Koreksi Anda
