Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 35 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2015 tentang LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
(1) Penyampaian laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dengan menggunakan formulir LHKPN Model KPK-A dan formulir LHKPN Model KPK-B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dapat disampaikan kepada KPK:
a. secara langsung kepada customer service LHKPN;
b. melalui pos;
c. secara kolektif dengan dikoordinasikan oleh Pejabat Struktural Eselon II.a atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang mempunyai fungsi di bidang kepegawaian di lingkungan KESDM; dan/atau
d. secara kolektif dengan dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal KESDM melalui Kepala Biro yang membidangi kepegawaian.
(2) Penyelenggara Negara yang menyampaikan LHKPN secara langsung kepada customer service LHKPN dan/atau melalui pos sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b menyampaikan fotokopi tanda terima penyampaian LHKPN dari KPK kepada Pejabat Struktural Eselon II.a atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang mempunyai fungsi di bidang kepegawaian di lingkungan KESDM.
Koreksi Anda
