Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 35 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2015 tentang LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyampaian laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dengan menggunakan formulir LHKPN Model KPK-A dan formulir LHKPN Model KPK-B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dapat disampaikan kepada KPK: a. secara langsung kepada customer service LHKPN; b. melalui pos; c. secara kolektif dengan dikoordinasikan oleh Pejabat Struktural Eselon II.a atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang mempunyai fungsi di bidang kepegawaian di lingkungan KESDM; dan/atau d. secara kolektif dengan dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal KESDM melalui Kepala Biro yang membidangi kepegawaian. (2) Penyelenggara Negara yang menyampaikan LHKPN secara langsung kepada customer service LHKPN dan/atau melalui pos sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b menyampaikan fotokopi tanda terima penyampaian LHKPN dari KPK kepada Pejabat Struktural Eselon II.a atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang mempunyai fungsi di bidang kepegawaian di lingkungan KESDM.
Koreksi Anda