Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 35 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2015 tentang LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib menyampaikan LHKPN kepada KPK dengan mengisi formulir LHKPN dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) bulan setelah secara resmi dilantik dan menduduki jabatannya.
(2) Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), apabila melaporkan Harta Kekayaannya yang:
a. untuk pertama kali maka mengisi formulir LHKPN Model KPK-A; atau
b. pernah dilaporkan sebelumnya maka mengisi formulir LHKPN Model KPK-B.
(3) Pengisian formulir LHKPN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan format yang ditentukan oleh KPK.
Koreksi Anda
