Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 35 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2015 tentang LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib menyampaikan LHKPN kepada KPK dengan mengisi formulir LHKPN dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) bulan setelah secara resmi dilantik dan menduduki jabatannya. (2) Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila melaporkan Harta Kekayaannya yang: a. untuk pertama kali maka mengisi formulir LHKPN Model KPK-A; atau b. pernah dilaporkan sebelumnya maka mengisi formulir LHKPN Model KPK-B. (3) Pengisian formulir LHKPN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan format yang ditentukan oleh KPK.
Koreksi Anda