Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 35 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2015 tentang LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Sanksi administratif berupa hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan diberikan kepada:
a. Penyelenggara Negara atau Pegawai ASN selain Penyelenggara Negara yang melakukan pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 4, Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10;
b. Pejabat Struktural Eselon II.a atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang mempunyai fungsi di bidang kepegawaian di lingkungan KESDM dan Sekretaris Jenderal KESDM melalui Kepala Biro yang membidangi
kepegawaian yang melakukan pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2); atau
c. Inspektur Jenderal yang melakukan pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19.
Koreksi Anda
