Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 35 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2015 tentang LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
(1) Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang dituangkan dalam formulir LHKPN Model KPK-A dan formulir LHKPN Model KPK-B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) yang telah diserahkan kepada KPK merupakan dokumen resmi negara.
(2) Pejabat Struktural Eselon II.a atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang mempunyai fungsi di bidang kepegawaian di lingkungan KESDM dan Sekretaris Jenderal KESDM melalui Kepala Biro yang membidangi kepegawaian wajib menjaga dan menyimpan kerahasiaan isi formulir LHKPN.
Koreksi Anda
