Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 35 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2015 tentang LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Inspektorat Jenderal selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah memiliki tugas sebagai berikut: a. melaksanakan pemonitoran kepatuhan penyampaian LHKPN kepada KPK; b. melaksanakan pemonitoran kepatuhan penyampaian LHKASN kepada Menteri; c. melaksanakan koordinasi dengan Pejabat Struktural Eselon II.a atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang mempunyai fungsi di bidang kepegawaian dalam rangka pelaksanaan pemonitoran sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b; d. melakukan verifikasi atas kewajaran LHKASN yang telah dilaporkan kepada Menteri; e. melakukan klarifikasi kepada Pegawai ASN selain Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) jika hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf d mengindikasikan adanya ketidakwajaran; f. melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu jika hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf e juga mengindikasikan adanya ketidakwajaran; dan g. menyampaikan laporan pada setiap akhir tahun mengenai pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf f kepada Menteri dengan tembusan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Koreksi Anda