Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 35 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2015 tentang LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Inspektorat Jenderal selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah memiliki tugas sebagai berikut:
a. melaksanakan pemonitoran kepatuhan penyampaian LHKPN kepada KPK;
b. melaksanakan pemonitoran kepatuhan penyampaian LHKASN kepada Menteri;
c. melaksanakan koordinasi dengan Pejabat Struktural Eselon II.a atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang mempunyai fungsi di bidang kepegawaian dalam rangka pelaksanaan pemonitoran sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b;
d. melakukan verifikasi atas kewajaran LHKASN yang telah dilaporkan kepada Menteri;
e. melakukan klarifikasi kepada Pegawai ASN selain Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2) jika hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf d mengindikasikan adanya ketidakwajaran;
f. melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu jika hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf e juga mengindikasikan adanya ketidakwajaran; dan
g. menyampaikan laporan pada setiap akhir tahun mengenai pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf f kepada Menteri dengan tembusan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Koreksi Anda
