Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 35 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2015 tentang LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (1) terdiri atas: a. Menteri; b. Anggota Dewan Energi Nasional; c. Komite BPH Migas; d. Staf Khusus Menteri; e. Pejabat Struktural Eselon I.a atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya; f. Pejabat Struktural Eselon I.b atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya; g. Pejabat Struktural Eselon II.a atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama; h. Pejabat Struktural Eselon II.b atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama; i. Pejabat Struktural Eselon III.a atau Jabatan Administrator yang bertugas sebagai Kepala Unit Pelaksana Teknis; j. Pejabat Struktural Eselon III.a atau Jabatan Administrator yang bertugas sebagai Pengelola Pelayanan Usaha dan Perijinan; k. Pejabat Struktural Eselon III.a atau Jabatan Administrator yang memiliki bidang tugas penyusunan peraturan perundang-undangan di lingkungan Direktorat Jenderal; l. Ketua Sekolah Tinggi Energi dan Mineral Akamigas; m. Pejabat Fungsional Auditor; dan n. Pejabat Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (2) Pejabat Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf n, terdiri atas: a. Kuasa Pengguna Anggaran; b. Kuasa Pengguna Barang; c. Pejabat Pembuat Komitmen; d. Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar; e. Perangkat Organisasi Unit Layanan Pengadaan; f. Pejabat Pengadaan; g. Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan; h. Bendahara Penerimaan; dan i. Bendahara Pengeluaran.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 35 Tahun 2015 | Pasal.id