Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 35 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2015 tentang LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (1) terdiri atas:
a. Menteri;
b. Anggota Dewan Energi Nasional;
c. Komite BPH Migas;
d. Staf Khusus Menteri;
e. Pejabat Struktural Eselon I.a atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya;
f. Pejabat Struktural Eselon I.b atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya;
g. Pejabat Struktural Eselon II.a atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama;
h. Pejabat Struktural Eselon II.b atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama;
i. Pejabat Struktural Eselon III.a atau Jabatan Administrator yang bertugas sebagai Kepala Unit Pelaksana Teknis;
j. Pejabat Struktural Eselon III.a atau Jabatan Administrator yang bertugas sebagai Pengelola Pelayanan Usaha dan Perijinan;
k. Pejabat Struktural Eselon III.a atau Jabatan Administrator yang memiliki bidang tugas penyusunan peraturan perundang-undangan di lingkungan Direktorat Jenderal;
l. Ketua Sekolah Tinggi Energi dan Mineral Akamigas;
m. Pejabat Fungsional Auditor; dan
n. Pejabat Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Pejabat Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf n, terdiri atas:
a. Kuasa Pengguna Anggaran;
b. Kuasa Pengguna Barang;
c. Pejabat Pembuat Komitmen;
d. Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar;
e. Perangkat Organisasi Unit Layanan Pengadaan;
f. Pejabat Pengadaan;
g. Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan;
h. Bendahara Penerimaan; dan
i. Bendahara Pengeluaran.
Koreksi Anda
