Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 35 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2015 tentang LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara Negara selama dan setelah memangku jabatannya wajib menyampaikan laporan Harta Kekayaannya kepada KPK dengan mengisi formulir LHKPN.
(2) Pegawai ASN selain Penyelenggara Negara wajib menyampaikan laporan Harta Kekayaannya kepada Menteri melalui Inspektur Jenderal dengan mengisi formulir LHKASN.
Koreksi Anda
